WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya melaksanakan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS BB) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kali ini, Barang bukti berupa:
* 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Nopol B 6227 UUF dikembalikan kepada Korban,
* An. Sriyono yang dikuasakan Kepala Kampung Serupa Indah An. Mardiono yang disaksikan oleh Kepala Dusun IX An. Bambang Widiarso Dan Ketua RT An. Joko Santoso.
* Terpidana An Dwi Agung Setia Budi Bin Mujadi terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa, Pasal 362 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 100/Pid.B/2024/PN Bbu, Rabu, 02 Oktober 2024.
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Rumah Korban di Dusun IX Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan.
Bambang Widiarso mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara korban Kejahatan.




