Way Kanan – Kejari Way Kanan melakukan penggeledahan di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu, 18 Juni 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Bandar Dalam pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengelolaan APBK tersebut.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yakni Kantor Kampung Bandar Dalam dan rumah pribadi Sdri. DP yang berada di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi APBK Kampung Bandar Dalam tahun anggaran 2020 hingga 2022.
