Example floating
Example floating
HEADLINELampung Tengah

DPRD dan Pemkab Abaikan Pers, Media Massa Lamteng Meradang

Editor
433
×

DPRD dan Pemkab Abaikan Pers, Media Massa Lamteng Meradang

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Sejumlah media massa di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) secara terbuka menyatakan sikap oposisi terhadap eksekutif dan legislatif menyusul dihapusnya anggaran publikasi media massa dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap peran pers serta ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup insan media di Lampung Tengah.

Sejumlah jurnalis menilai DPRD Kabupaten Lampung Tengah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan kepada kepentingan publik. DPRD disebut tidak berani atau tidak mampu menyampaikan keberatan atas penghapusan anggaran publikasi yang diusulkan eksekutif dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna pengesahan APBD murni 2026.

Media massa yang tergabung dalam Lintas Media Massa (LMM) Lampung Tengah secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak agar eksekutif dan legislatif segera meninjau ulang pengesahan APBD tersebut.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Riki, wartawan Intai Lampung, bersama sejumlah jurnalis lainnya yang bertugas di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut mereka, penghapusan anggaran publikasi media massa bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan bentuk pembungkaman sistematis terhadap pers.

“Jika dalam APBD murni 2026 tidak ada anggaran media, itu berarti eksekutif dan legislatif secara sadar sedang membunuh kami (insan pers) secara perlahan,” tegas Riki.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Hengki, Reston Nawawi, dan Aswin. Mereka menilai kebijakan sepihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sama artinya dengan memberangus eksistensi media massa di Kabupaten Beguwai Jejamo Wawai.

Para jurnalis menegaskan, apabila kebijakan tersebut tidak segera dikoreksi, maka media massa di Lampung Tengah akan mengambil sikap kritis dan oposisi secara terbuka terhadap seluruh kebijakan eksekutif dan legislatif yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik dan kebebasan pers. (rls)

Baca Juga  Indikasi Pergi Dengan Pacar, Gadis 16 Tahun 10 Hari Belum Kembali Ke Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *