Example floating
Example floating
banner 325x300
DAERAHWay Kanan

Bupati Ayu: Setiap Jengkal Tanah di Way Kanan Harus Pasti Hukumnya

12
×

Bupati Ayu: Setiap Jengkal Tanah di Way Kanan Harus Pasti Hukumnya

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Acara Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (3/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked.

Hadir Kodim 0427/WK, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD, Kantor ATR/BPN, dan Bagian Hukum Setdakab.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyebut tanah sebagai sumber kehidupan utama masyarakat Way Kanan. Namun ketimpangan penguasaan, sengketa lahan, dan status kepemilikan yang belum jelas masih menjadi tantangan.

Bupati menjelaskan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria melalui dua pilar: Penataan Aset dan Penataan Akses. Amanatnya adalah pembentukan Gugus Tugas di tingkat kabupaten untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Gugus Tugas bukan tim seremonial. Tugasnya strategis: menyelesaikan sengketa tanah, inventarisasi TORA, legalisasi aset, hingga menyusun program penataan akses agar penerima reforma agraria meningkat kesejahteraannya,” tegas Bupati Ayu.

Pemkab Way Kanan menargetkan Gugus Tugas segera menyelesaikan inventarisasi TORA, tanah ulayat, tanah kas desa, dan aset daerah. Bupati juga meminta ATR/BPN segera menyusun draf SK dan struktur Gugus Tugas. “Target kita sederhana, setiap jengkal tanah punya kepastian hukum dan petani sejahtera,” tutupnya.(BL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *