Kabupaten Way Kanan masuk dalam 103 koperasi yang terpilih sebagai percontohan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari 80.000 KDMP yang ada secara nasional.
Akta notaris adalah dokumen penting yang memberikan pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bupati Ayu Asalasiyah berharap setelah penyerahan akta notaris, seluruh pengurus dan anggota KDMP dapat lebih percaya diri lagi dan aktif dalam menjalankan perkoperasian melalui 7 gerai yang diwajibkan dan potensi unggulan yang ada di desanya. (BL)
