“Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah,” kata anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.
Anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan menandaskan BAB II mengalami perubahan sebagai berikut, BAB II program pembangunan daerah Pasal 2 (1), program pembangunan daerah periode 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD. (2), RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda dimaksud. Pasal 3 RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi misi dan program Bupati.
“BAB III Pasal 4 ayat 2, mengalami perubahan sebagai berikut, BAB III pengendalian dan evaluasi, Pasal 4 (2) Pengendalian dan evaluasi RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV menjadi ketentuan penutup. Setelah dilakukan pembahasan dan harmonisasi maka Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, pada dasarnya setuju untuk menjadi perda,” pungkas anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.
Sementara itu Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian penyusunan Ranperda RPJPD dengan lancar, kondusif, dan tepat waktu.
“Secara khusus Pemkab Pesibar berterimakasih kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD Pesibar dan enam fraksi DPRD bahwa dengan selesainya pembahasan Ranperda RPJPD setidaknya menjadi indikasi hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Bupati Agus Istiqlal.
Menurut Bupati Agus Istiqlal, berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
“Visi Pesibar tahun 2025-2045, yaitu maju, mandiri dan berkelanjutan, yang dalam pencapaiannya diarahkan dengan 8 misi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah. Selanjutnya ketahanan sosial, budaya dan ekologi. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Dan kesinambungan pembangunan,” ungkap Bupati, Agus Istiqlal.
Lebih jelas Bupati Agus Istiqlal menerangkan beberapa hal yang menjadi catatan dalam pembahasan Ranperda RPJPD diantaranya, pertama peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pengendalian dalam pelaksanaan sasaran pokok pembangunan. Kedua, konsistensi antar dokumen, khususnya pada arah kebijakan jangka panjang dengan visi dan misi kepala daerah pada perencanaan jangka menengah, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
“Ketiga, pengembangan potensi unggulan daerah dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya masyarakat. Keempat, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sebagai modal pembangunan daerah,” terang Bupati Agus Istiqlal.
Masih kata Bupati Agus Istiqlal, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Ranperda tersebut, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu evaluasi Ranperda RPJPD oleh Pemprov Lampung dan register Perda oleh Pemprov Lampung. “Tentu harapannya Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 dapat ditetapkan register penomoran oleh Pemprov Lampung paling lambat minggu ke empat Agustus bulan depan. Dengan telah ditetapkannya pedoman perencanaan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan semoga menjadi awalan yang baik dalam membangun Pesibar menuju terwujudnya Pesibar maju, mandiri, dan berkelanjutan 2045,” tukas Bupati, Agus Istiqlal
Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H dan dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda setempat, dan para Camat.




