TELISIKMEDIA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan pada Rabu, 15 Juli 2026, mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., hadir dan memberikan sambutan.
Pengesahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip good governance. Raperda yang disetujui selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Lampung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Ayu mengapresiasi DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan. Ia menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam aspek regulasi, Bupati menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah amanat UU dan PP. Laporan ini juga menjadi dokumen yang disampaikan ke pusat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Momen penting lain adalah pengumuman raihan Opini WTP dari BPK RI untuk 16 kali berturut-turut. Capaian atas LKPD Tahun 2025 ini menunjukkan konsistensi Way Kanan dalam keuangan daerah.
Bupati menyebut, capaian ini adalah hasil kolaborasi seluruh OPD. Ia berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait SDM, Bupati menjelaskan 15 Kepala OPD sedang mengikuti PKN. Keikutsertaan itu disebut sebagai strategi Pemkab dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan inovasi layanan.
Meskipun sebagian pimpinan OPD berhalangan, Bupati memastikan koordinasi program pembangunan dan pelayanan tetap berjalan melalui mekanisme yang disiapkan.
Menutup sambutan, Bupati Ayu berharap Perda ini menjadi dasar kebijakan ke depan. Komitmennya adalah mewujudkan pemerintahan Way Kanan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (BL)
