Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah pencegahan tindak pidana dan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, Kejari Way Kanan telah menyelesaikan 32 perkara tindak pidana umum dan memusnahkan barang bukti yang terkait. (BL)
