Modus pengirimannya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas yang memerintahkan kurirnya untuk mencari kendaraan pengantar. Setelah melakukan pengintaian dan operasi undercover, tim berhasil menangkap dua pelaku dan menyita ganja seberat lebih dari 53 kg.
Penghargaan dari Kapolda Lampung tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memerangi jaringan narkotika di wilayahnya.
Menurut Kepala BNNK Way Kanan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja sama tim. Mereka hanya ingin melakukan yang terbaik untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. (BL)
