DAERAHWay Kanan

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Way Kanan, Apa Saja Manfaatnya?

97
×

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Way Kanan, Apa Saja Manfaatnya?

Share this article

Adapun keringanan pajak yang diberikan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, serta Opsen BBNKB. Kebijakan ini bertujuan agar beban pajak yang ditanggung masyarakat mendekati besaran pajak tahun sebelumnya. Besaran insentif yang diberikan cukup beragam, yakni keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua atau lebih, 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta keringanan hingga 54 persen bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi Lampung juga akan melakukan evaluasi secara berkala setiap semester guna memastikan efektivitas dan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat. (BL)