- 2022 3.000.000.000 3.000.000.000
- 2023 2.000.000.000 5.000.000.000
- 2024 1.500.000.000 6.500.000.000
- 2025 1.000.000.000 7.500.000.000
- 2026 1.000.000.000 8.500.000.000
Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:
- Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)
- Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.
- Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).
Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
Untuk itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak.
“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan,”tutup Wabup.
Penulis: Maikel




