Way Kanan

Bidang Perizinan Way Kanan Akan Menindak Tegas Pemilik Lapak Karet Yang Membuang Limbah Sembarangan

199
×

Bidang Perizinan Way Kanan Akan Menindak Tegas Pemilik Lapak Karet Yang Membuang Limbah Sembarangan

Share this article

Antoni juga mengatakan dalam waktu dekat tim pengawasan dari DPMPTSP beserta tim dari Dinas Lingkungan Hidup akan turun lapangan untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun kelokasi dan akan menindak tegas pemilik lapak jika terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Terpisah,Ketua LSM EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz A., S.H. ketika dimintai tanggapanya mengenai permasalahan ini mengatakan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini jelas sebuah pelanggaran.

“Ya itu sebuah pelanggaran, selain sanksi administratif ada juga sanksi pidananya (bagi pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup), ” terang djalal.

Seperti yang kita ketahui bersama membuang limbah karet sembarangan dapat mencemari udara,air dan tanah yang salah satunya bisa merusak kwalitas udara sekitarnya, dan mengakibatkan terganggunya kesehatan mamusia hewan dan tumbuhan, untuk itu kepada pihak pihak yang berwenang diharapkan untuk segera menindak tegas pemilik lapak karet yang berada diperkampungan padat penduduk tersebut, agar dampak yang ditimbulkan oleh limbah karet itu tidak semakin parah dan membahayakan kesehatan warga serta mahluk hidup lainnya.