Selanjutnya, Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, S.H menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor 1126 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.(Red)




