“Dalam permendikbud no. 75 tahun 2016 tidak diperbolehkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sumbungan/bantuan), demikian juga penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa (permendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru PPDB Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.”tutur Djalal,
Kemudian menurut Djalal Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam arti luas kesepaktan yang sudah disetujui oleh komite, dapat dikatakan cacat hukum dikarenkan tidak sesuai dengan perturan yang berlaku.
“Sayangnya Kepala Sekolahnya tidak ada ditempat, padahal kami hanya ingin meminta penjelasan mengapa ada siswinya yang dilarang masuk sekolah, bahkan di semprot guru dihadapan anak anak yang lain, sehingga menimbulkan taruama yang bendalam padahal walau terlambat siswi tersebut sudah mengumpulkan tugas, dan megenai keterlamabatdan atau tidak masuk sekolah karena memang kondisi anak tersebut jauh dibawah kecukupan, se,estinya gurunya bukan melarang anak itu masuk sekolah melainkan melakukan kroscek ke rumah si anak, dan berupaya memberikan bantuandan atau solusi agar anak tersebut dapat melanjutkan sekolah, imbuh Djalal.




