Way Kanan

Disdikbud Way Kanan Gelar Kegiatan GSMS Di Satuan Pendidikan Dasar

208
×

Disdikbud Way Kanan Gelar Kegiatan GSMS Di Satuan Pendidikan Dasar

Share this article

Dimana hal tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar Pendidikan dapat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, dan Bangsa.

Melalui Program GSMS, juga diharapkan dapat melestarikan (melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan) nilai budaya dan objek pemajuan kebudayaan kepada Siswa melalui Seniman yang mengajar di Satuan Pendidikan Sekolah. Selain itu, GSMS juga merupakan salah satu sarana untuk menjaring talenta-talenta berbakat Siswa dan Siswi di Bidang Seni.

Diketahui, Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) merupakan kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bukan hanya merupakan salah satu Kabupaten yang menerima bantuan dari program kegiatan tersebut, tetapi juga saat ini sudah memulainya sebagaimana Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Nomor : 430/284/IV.01-WK/2024 Perihal Penguatan dan Pemajuan Kabudayaan Lampung pada Satuan Pendidikan. Diharapkan kedepannya, Pemkab Way Kanan akan menjadi salah satu penerima program dan kegiatan tersebut, sehingga nantinya kegiatan tersebut akan dirasakan secara merata oleh Masyarakat pada umumnya dan peserta didik khususnya.(Red)