Way Kanan

Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Campur Asri

261
×

Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Campur Asri

Share this article

Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin, 28-10-2024 sekitar pukul 10:00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Red)