TELISIKMEDIA.COM, KAB. BEKASI–
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng institusi kejaksaan negeri setempat sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sektor pungutan pajak berstatus tertunggak.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari objek pajak yang selama ini sulit ditagih,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan, kolaborasi pemerintah daerah bersama kejaksaan ini sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus menekan angka tunggakan melalui peningkatan efektivitas penagihan pajak.
Kerja sama kedua instansi dimaksud mencakup kegiatan pendampingan hukum hingga upaya penagihan paksa terhadap objek pajak membandel, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki instansi kejaksaan.
“Untuk yang bandel-bandel dan sudah kita lakukan tiga kali peneguran namun tidak membayar juga, kita bersurat ke kejaksaan. Kejaksaan kemudian memanggil mereka, sangat efektif ya,” katanya.
Dirinya mengaku berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp 83 miliar berkat tindakan non persuasif kejaksaan, tentu setelah melalui tahapan pemberitahuan hingga peneguran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya telah memakai opsi lain guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan mulai mencantumkan total tunggakan serta denda pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Tahun ini kan target naik juga semua, PBB maupun BPHTB. Kita menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal atau semena-mena. Kita hanya mencari, menggenjot saja dan alhamdulillah semua bisa teratasi,” ucapnya.
Bapenda Kabupaten Bekasi juga terus melakukan langkah-langkah aktif termasuk turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti objek pajak yang tidak patuh.
“Alhamdulillah teratasi, kita menggenjot terus bahkan saya langsung turun ke lapangan untuk pajak-pajak yang agak sulit. Kita bikin teguran ke beberapa objek pajak seperti rumah makan, restoran. Yang sudah kita kasih peringatan baik yang sudah bayar maupun belum, kita pasang stiker,” katanya.
Hingga penghujung triwulan pertama tahun ini, penerimaan daerah dari BPHTB mencapai Rp 150,1 miliar atau setara 11,79 persen dari target tahunan senilai Rp 1,27 triliun sedangkan PBB-P2 tercatat sebesar Rp 68,1 miliar atau 8,25 persen dari target Rp 825,5 miliar.
Dari jenis pajak yang bersumber dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp83,9 miliar, setara 20,44 persen dari target Rp410,7 miliar sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar atau 19,36 persen.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terealisasi Rp201,1 miliar dari target Rp 831,3 miliar, setara 24,20 persen. Pajak Reklame Rp 5,89 miliar dari target Rp 30,2 miliar atau 19,49 persen dan Pajak Air Tanah (PAT) Rp 2,32 miliar dari target Rp13 miliar atau setara dengan 17,87 persen.
Pajak sarang burung walet menunjukkan capaian tertinggi dengan realisasi mencapai Rp1,4 juta dari target Rp 2 juta atau setara 70 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan mencatatkan realisasi sebesar Rp 480,5 juta dari target Rp 3 miliar atau 16,02 persen. ( Parlin )