Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021.
Kapolres Way Kanan memperintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus secara independen dan tidak memihak pihak manapun. “Saya berharap proses gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sahdana, sebagai korlap aksi, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Way Kanan dan Polres Way Kanan yang telah memberikan pengamanan kegiatan aksi. (Red)



