DAERAHHUKUM

Seorang Pemuda Miliki Senpi Rakitan, Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

282
×

Seorang Pemuda Miliki Senpi Rakitan, Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

Share this article

Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim. (Maikel)