Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim. (Maikel)




