Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Way Kanan dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan 32 perkara yang terdiri dari 18 perkara narkotika dengan sabu seberat 102,298 gram, 10 perkara orang dan harta benda (OHARDA), 1 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 3 perkara keamanan negara ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh para pejabat dan instansi terkait, termasuk Kapolres Way Kanan, BNN, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dan Dinas Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah pencegahan tindak pidana dan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, Kejari Way Kanan telah menyelesaikan 32 perkara tindak pidana umum dan memusnahkan barang bukti yang terkait. (BL)