News

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

320
×

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

Share this article
  • Kelab malam dan diskotik buka 20.00 WIB-23.50 WIB.
  • Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB.
  • Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB
  • Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB.
  • Panti pijat hingga 22.00 WIB.

Maulana (33) warga kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Timur saat memberikan tanggapan kepada telisikmedia.com mengatakan bahwa lokasi hiburan malam Vegas Karaoke, Three E Karaoke dan Kasih Karaoke.

“Yang terletak di komplek graha dan Jalinsum, tepatnya di depan perkantoran dan di depan komplek perumahan DL Sitorus selama ini telah melanggar Perda Kabupaten Asahan dan dianggap sangat mengganggu ketentraman warga penduduk sekitar, khususnya lagi warga masyarakat yang bermukim di area perumahan dan ruko dimaksud,” ujarnya.

Maulana berharap, Pemerintah Kabupaten Asahan seperti Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Timur, Camat Kota Kisaran Barat, Disporapar agar bersama-sama melakukan tindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang selama ini bertentangan dengan visi-misi Bupati Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter serta melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional.
Hampir setiap malam terdengar suara musik keras yang berasal dari tempat karaoke tersebut, sudah kayak di lose anggles amerika kami dengar suaranya setiap malam.

Selama ini kami disini, sebagai warga kota kisaran sudah sangat cukup sabar, namun para pengelola usaha tersebut sepertinya tidak menghiraukannya. (Popi)