Untuk itu, pada kesempatan itu diingatkan kembali bahwa Tugas Bunda PAUD Kecamatan meliputi,
Pertama membentuk kelompok kerja Bunda PAUD tingkat Kecamatan, berkoordinasi dengan unsur Dinas Pendidikan di tingkat Kecamatan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD Tingkat Kecamatan setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas. Ketiga, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD berkualitas, dengan layanan holistik integratif di tingkat Kecamatan.
Keempat, melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di tingkat Kecamatan. Kelima, melakukan kerja sama dengan MUSPIKA, lembaga/organisasi seni budaya, Puskesmas, perusahaan swasta, organisasi sosial, organisasi profesi, dan lembaga organisasi lain yang terkait dengan peningkatan layanan PAUD berkualitas. (Yudi)








