Example floating
Example floating
banner 325x300
HEADLINEHUKUMTanggamus

Polres Tanggamus Penuhi Hak Sipil Tahanan, Fasilitasi Akad Nikah di Dalam Rutan

405
×

Polres Tanggamus Penuhi Hak Sipil Tahanan, Fasilitasi Akad Nikah di Dalam Rutan

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, seorang tahanan kasus narkotika di Polres Tanggamus tetap dapat melangsungkan akad nikah setelah kepolisian memfasilitasi pelaksanaan prosesi tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak sipil warga negara.

Akad nikah berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus dengan suasana sederhana namun penuh khidmat. Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi mempersunting SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Prosesi akad nikah dihadiri keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, penghulu, serta jajaran Polres Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., diwakili Kabag SDM AKP Restu Marwoto, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sofyansyah, S.H., dan KBO Satresnarkoba Ipda Jerry Askar, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Restu Marwoto berharap pernikahan yang dilangsungkan di balik jeruji besi itu menjadi titik awal bagi MZ untuk memperbaiki kehidupannya setelah menjalani hukuman.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan. Tinggalkan penyalahgunaan narkoba, perbaiki diri, tingkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, dan jadilah suami sekaligus kepala keluarga yang bertanggung jawab setelah menyelesaikan proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar pasangan tersebut dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta dikaruniai keturunan yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan terhadap hak-hak sipil setiap warga negara, termasuk tahanan, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hak untuk menikah tetap melekat meskipun seseorang sedang menjalani proses hukum.

“Polres Tanggamus hanya memfasilitasi agar prosesi akad nikah dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sah sesuai aturan yang berlaku. Hak sipil warga negara tetap kami hormati,” kata Sofyansyah.

Pihak keluarga mempelai perempuan mengaku tetap melangsungkan pernikahan karena telah direncanakan jauh sebelum MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus yang telah memberikan kesempatan sehingga akad nikah dapat terlaksana.

Diketahui, MZ ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,95 gram yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar. Polisi juga menyita dua plastik klip kosong, sebuah kotak penyimpanan, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp378 ribu, satu lembar KTP, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyidikan, MZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini MZ masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *