TELISIKMEDIA.COM – Respons cepat jajaran Polsek Sungkai Utara kembali membuahkan hasil. Perselisihan antara seorang pedagang dan konsumen terkait transaksi jual beli telur di Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang mengedepankan pendekatan humanis.
Peristiwa tersebut bermula ketika masyarakat melaporkan adanya perselisihan melalui layanan darurat Call Center Polri 110 pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.14 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Sungkai Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus memberikan penanganan awal.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani proses mediasi. Dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah, personel kepolisian mempertemukan pedagang dan konsumen hingga tercapai kesepakatan damai.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang selalu diutamakan apabila suatu permasalahan masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah dilakukan mediasi oleh personel Polsek Sungkai Utara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dicapai atas dasar kesadaran masing-masing pihak tanpa adanya paksaan,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, pendekatan humanis seperti ini menjadi bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menghadirkan solusi yang mampu menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.
IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi, dialog, dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Layanan 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Berkat mediasi yang difasilitasi Polsek Sungkai Utara, perselisihan antara pedagang dan konsumen tersebut akhirnya berakhir damai tanpa berlanjut ke proses hukum. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian melalui musyawarah masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik sosial yang bersifat ringan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (red)





