News

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

320
×

Diminta Pemkab Asahan Melakukan Penertiban ke Lokasi Hiburann Malam

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Lokasi hiburan malam yang selama ini dianggap sering digunakan untuk dugem maupun karaoke di sejumlah tempat dikota Kisaran disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018. Rabu (15/02/2023).

Hasil Pantauan di lapangan, banyaknya ditemui lokasi hiburan malam seperti Vegas Karaoke, Kasih Karaoke dan Three E Karaoke yang bebas beroperasi melebihi batasan waktu operasional yang ditentukan, sehingga acap kali menimbulkan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu operasional bagi pelaku usaha, di antaranya: