DAERAH

Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Penandatangan Dan Persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045

235
×

Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Penandatangan Dan Persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penandatanganan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pesibar Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (10/7/2024).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pada Pasal 13 Ayat 2 bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Secara teknis RPJPD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa dilakukan penyelarasan RPJPD Daerah Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi dan Nasional Tahun 2025-2045.

Selain itu diatur juga dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, Rencana Pembangunan, bahwa dalam Pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara pemerintah daerah yang tidak menetapkan Perda tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi Anggota DPRD/Gubernur/Walikota/Bupati selama tiga bulan, ujar anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.

Dilanjutkan anggota Bapemperda Gusti Kadi Artawan, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan OPD terkait pada 5 Juli lalu. Kemudian hasil dari pembahasan tersebut, sesuai amanat Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk ketertiban kelancaran administrasi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Ranperda di daerah,” jelas anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.

Menurut anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan beberapa hasil pengharmonisasian Ranperda RPJPD yakni Konsideran Menimbang huruf a, mengalami perubahan yakni bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah , pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan terarah, perlu disusun RPJPD sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari visi, misi dan arah pembangunan daerah.

Konsideran mengingat, mengalami perubahan sebagai berikut Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pesibar di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0856).

“Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042),” papar anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.

Lebih lanjut anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan mengatakan, selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).

“Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 499). Perda Pesibar Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Pesibar Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Pesibar Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Pesibar Nomor 32),” imbuh anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.

Masih lanjut anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan, batang tubuh yang sebelumnya berjumlah 8 pasal menjadi 5 pasal serta Bab yang sebelumnya memiliki 5 bab menjadi 4 Bab. “Bab Ketentuan Peralihan dihapus.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, mengalami perubahan sebagai berikut daerah adalah Pesibar. Pemerintah adalah Pemkab Pesibar.
Bupati adalah Bupati Pesibar, pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia,” ungkap anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan.

anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan menambahkan RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu lima tahun.