Way Kanan

Bupati Way Kanan Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kakam

246
×

Bupati Way Kanan Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kakam

Share this article

WAY KANAN – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung (Kakam) bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab setempat, Rabu, 26 Juni 2024

Hadir pada kegiatan Wakil Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0427, Kajari, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Inspektur, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMK, Kasat Pol-PP dan Damkar, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Para Camat se-Kabupaten, Para Kepala Kampung se-Kabupaten, serta undangan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Kampung yang telah diperpanjang masa jabatannya, sebagaimana ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung 2 tahun.

Dipaparkan juga bahwa Kepala Kampung yang diperpanjang masa Jabatannya sebanyak 220 Kepala Kampung se – Kabupaten Way Kanan, yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati perpanjangan masa jabatan. Dari 221 Kepala Kampung, 18 Kepala Kampung diantaranya periode 2019-2027, 83 Kepala Kampung periode 2021-2029, 117 Kepala Kampung periode 2023-2031, 2 Kepala Kampung antar waktu periode 2021-2029. Sedangkan 1 (satu) Kepala Kampung tidak dilakukan pengukuhan penyesuaian masa jabatannya karena statusnya merupakan Pj. Kepala Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.”Pengukuhan 220 Kepala Kampung tersebut dituang dalam Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.96/IV.13-WK/HK/2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kabupaten Way Kanan.

Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik. “ Isilah kesempatan dua tahun kedepan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah kampung masing – masing dengan program – program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.”jelas Bupati.