Way Kanan – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian biasa di salah satu minimarket di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (3/3/2025).
Tersangka berinisial BS (46) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, modus operandi pelaku adalah mengeluarkan tractor milik korban saat korban tidak ada di rumah.
Kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saksi, Ayuk, kandung korban, pulang ke rumah korban dan tidak menemukan 1 unit Newholand Tractor Diesel Engine 90 HP warna Biru dengan Nomor seri : TS90G5511280 yang biasanya diparkirkan di teras belakang rumah korban.
Saksi merasa curiga dan langsung mencari pelaku yang merupakan pengurus tractor milik korban. Setelah itu, saksi menghubungi korban dan melakukan pencarian di sekitar lokasi lahan milik korban, namun unit tractor tersebut tidak ada dan pelaku sudah kabur dari rumah korban. (BL)













