DAERAHWay Kanan

Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah atas Kasus Penembakan di Way Kanan

88
×

Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah atas Kasus Penembakan di Way Kanan

Share this article

WAY KANAN – Pengadilan Militer I-04 Palembang secara resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/08/2025). Bazarsah dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bazarsah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.