PASAR & KOMODITAS
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DAERAHHEADLINEHUKUM

Mantan Kadis PUPR Metro Terseret Kasus Korupsi Jalan Dr. Soetomo

Avatar
746
×

Mantan Kadis PUPR Metro Terseret Kasus Korupsi Jalan Dr. Soetomo

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis PUPR Metro Terseret Kasus Korupsi Jalan Dr. Soetomo

TELISIKMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menahan Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Robby K Saputra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKP) Metro serta Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Metro Dadang Haris pada Jumat (29/8/2025) malam.

Dari Pantauan Telisikmedia jaringan Karyanasional group, selain menetapkan dua ASN aktif dilingkup Pemerintah Kota Metro, Jaksa juga menahan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, UR dan TJS selaku rekanan.

Penetapan dan penahanan terhadap empat tersangka ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 1 miliar rupiah.

Screenshot 2025 08 30 00 57 35 62 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Foto : Jumpa Pers Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian

Kepada Wartawan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penahanan terhadap para tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum.

“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga untuk memudahkan persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.

 

Pewarta: Wahyu

📲
Bagikan atau Ikuti Berita Telisik
Dapatkan pembaruan langsung via WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *