DAERAHWay Kanan

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Way Kanan, Apa Saja Manfaatnya?

96
×

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Way Kanan, Apa Saja Manfaatnya?

Share this article

Way Kanan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan terus menggencarkan sosialisasi kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2026, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026). Melalui kegiatan ini, UPTD Samsat Way Kanan berharap masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat mengetahui sekaligus memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan momentum ini sebaik mungkin, karena kebijakan tersebut dinilai sangat membantu meringankan beban wajib pajak serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.