Way Kanan – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/4/2026). Tersangka inisial JO (41) berdomisili di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB korban an. Ima sedang berada di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu. Saat korban berjualan buah, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban dengan niat meminjam sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hijau http://No.Pol BE 2432 WM milik korban dengan alasan mau ke Kampung Tiuh Balak.
Setelah itu, korban meminjamkan sepeda motor namun pelaku tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut.
Polsek Baradatu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa. (BL)













