“Untuk itu, perlu kita mengambil kebijakan atau langkah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin. Saya minta kita semua, Pemerintah, produsen, distributor dan kios-kios dapat menyatukan peran masing-masing untuk pupuk subsidi ini. juga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan”, lanjutnya.
Sebelumnya, Kadis TPHP, Ir. Maulana M, M.A.P dalam laporannya menyampaikan, Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Simluhtan) dengan syarat dan ketentuan Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan paling luas 2 Ha per Musim Tanam, Usaha Tani sektor tanaman pangan PATB dan Terdaftar dalam E-RDKK. Sementara untuk proses pengajuan pupuk bersubsidi Tahun 2022 yaitu,Penyusunan RDKK di Kelompok Tani pada Bulan Juni-Juli 2021, Penginputan RDKK ke Sistem E-RDKK oleh Admin Kecamatan yang berjumlah 4 orang sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 pada Bulan Agustus sampai Oktober 2021, Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 pada Bulan Desember 2021 Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.237/IV.04-WK/HK/2021 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 pada Bulan Desember 2021 dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi serta Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Tim Verval Kecamatan dilakukan setiap Bulan di Sistem e-Verval berdasarkan T-Pubers pada Bulan Januari sampai Desember 2022.
“Permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya Letak Kios terlalu jauh dengan Wilayah Kelompok Tani, sehingga Petani membutuhkan biaya lebih untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, Perembesan antar Wilayah Kelompok Tani (ada Kios tidak resmi tapi menjual pupuk bersubsidi), Isu kelangkaan pupuk bersubsidi, Masalah harga ditingkat Kios/Pengecer (HET), Distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat waktu, tidak semua Kios/Pengecer melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi merata ke Kelompok tani yang terinput dalam T-Pubers”, ujarnya.
Diketahui, untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 berdasarkan e-RDKK yang sudah diinput adalah ±55.542 petani, dengan kebutuhan Pupuk Urea 43.918.448 Kg Volume usulan e-RDKK, 25.627.000 Kg Alokasi dengan Persentase 58.35%, Pupuk ZA 4.167.123 Kg Volume usulan e-RDKK, 1.876.000 Kg Alokasi dengan Persentase 45.02% Pupuk SP-36 17.647.575 Kg volume usulan e-RDKK, 6.747.000 Kg Alokasi dengan Persentase 38.23%, Pupuk NPK 57.469.528 Kg volume usulan e-RDKK, 12.739.000 Kg Alokasi dengan Persentase 22.17%, Pupuk Organik Graul 8.435.53 Kg volume usulan e-RDKK, 630.000 Kg Alokasi dengan Persentase 7.47% dan Pupuk Organik Cair 96.935 Kg volume usulan e-RDKK, 6.217 Kg Alokasi dengan Persentase 6.41%. (Maikel)




