TELISIKMEDIA.COM – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka diamankan di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut AKP Admar, petugas mendapati ketiga tersangka diduga sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke sejumlah jeriken.
“Tiga orang berhasil diamankan saat diduga memindahkan muatan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken,” kata AKP Admar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki. Dua tersangka lainnya yakni WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, serta FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 jeriken, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot, corong, ember, teko, dan barang bukti lainnya.
AKP Admar menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000.
“Atas kejadian tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trimurjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 subsider Pasal 591 lebih subsider Pasal 20 huruf c atau Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sumber: Humas Polres Lampung Tengah.
