Way Kanan – Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H,.M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi bersama Lurah/Kepala Kampung dan Penyerahan Peraturan Bupati Tentang Batas Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di GSG Pemkab Way Kanan, Senin 03/02/2025.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten I, II dan III, Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PMK, Kepala Satpol-PP dan Damkar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua LPPM ITERA Lampung dan para Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Mengawali sambutannya Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan kata lain, batas wilayah kampung adalah salah satu syarat yang harus dimiliki kampung. Sebuah kampung harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan berakibat menimbulkan konflik,” ujarnya
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Kampung untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Penetapan dan penegasan batas wilayah kampung/kelurahan menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Kabupaten. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di kampung, berpotensi juga terjadinya konflik antarwarga kampung terkait perselisihan batas wilayah kampung. Penegasan batas desa/kampung merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti.
