Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan one map policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.
Penetapan dan Penegasan batas kampung dalam wilayah Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2022 di ikuti sebanyak 70 Kampung/kelurahan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan yang sumber pendanaannya bersumber dari APBKam Tahun Anggaran 2022 yang bekerjasama dengan LPPM ITERA Lampung. Pada Tahun 2023 kembali melakukan percepatan penyelesaian penetapan batas kampung/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan dengan bekerjasama dengan pihak LPPM ITERA Lampung dengan sumber pendanaan dari APBKam Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan kegiatan batas kampung/kelurahan pada Tahun 2023 di ikuti sebanyak 157 kampung/kelurahan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Way Kanan dengan total 221 kampung dan 6 kelurahan, dari 227 kampung/kelurahan terdapat 46 segmen batas kampung yang tidak menuai kesepakatan lalu ditetapkan oleh Bupati Way Kanan, setelah beberapa kali di mediasi baik di tingkat kampung, tingkat kecamatan hingga di tingkat Kabupaten yang di mediasi oleh Tim PPBDes, dengan mengacu berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa “ dalam upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota”, sampai dengan saat ini total Peraturan Bupati yang sudah terselesaikan 221 Kampung. Sedangkan untuk 6 Kelurahan belum di perbupkan hal ini disebabkan dalam proses harmonisasi di kantor wilayah Hukum dan Ham Lampung terdapat dinamika terkait kelurahan harus dikeluarkan dan menjadi Peraturan Bupati tersendiri.
Sebelum menutup sambutannya Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Lurah dan Kepala Kampung, sekaligus terima kasih kepada TIM LPPM ITERA Lampung atas kesediaannya memberikan fasilitasi kegiatan penegasan batas kampung, sehingga batas kampung dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
“Di penghujung masa Jabatan Saya selaku Bupati Way Kanan, merasa bahagia telah menyelesaikan Batas Kampung/Kelurahan sesuai yang diharapkan. Jika terjadi kekurangan disana sini saya mohon maaf, karena sebagaimana manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kehilafan,” tutup Bupati Way Kanan. (Red)
