DAERAH

Lamen: Beda Kasus Antara Pelanggaran Prokes Habib Rizieq dengan Wabup Lamteng

319
×

Lamen: Beda Kasus Antara Pelanggaran Prokes Habib Rizieq dengan Wabup Lamteng

Share this article

“Saya pribadi sebagai tuan rumah dalam acara memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak,” katanya.

Ia mengatakan, memang saat itu Ardito tidak menggunakan masker. Namun, itu hanya dilakukan saat membawakan lagu, setelah itu, Ardito kembali mengenakan masker.

Lebih lanjut Mansur selaku tuan rumah menjelaskan, bahwa tudingan salah satu media tersebut tidak semuanya benar.

”Setelah selesai membawakan lagu kembali semua memakai masker, bahkan pak wakil juga memaparkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto menilai, Wakil Bupati Lampung Tengah (Wabup Lamteng) dr. Ardito Wijaya bisa dipidana karena menimbulkan kerumunan seperti kasus organ tunggal di Semaka Tanggamus atau Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, Ardito bisa dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Habib Rizieq Shihab aja bisa kenapa yang bersangkutan tak bisa, terutama dikenakan Undang-undang karantina wilayah,” kata dia, Sabtu (26/6) malam.

Ia melanjutkan, pejabat publik seharusnya menjadi contoh penerapan protokol kesehatan, apalagi saat ini kasus Covid-19 meningkatk tajam hingga lebih dari 20.000 kasus per hari.

Selain ranah pidana, Yusdianto mengatakan Kepala daerah seperti ini harus diberinya sanksi dari pemerintah pusat, salah satunya di-suspend (nonakrif) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kepala atau wakil kepala daerah yang bandel bisa disuspend oleh Kemendagri biar gak sewenang-wenang, bisa dilihat di pasal 76 ayat (1) uu 23 tahun 2014,” tambahnya.

UU tersebut mengatur tentang poin-poin yang dilarang dilakukan kepala daerah. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan daerah yang dipimpin.

“Kepala daerah bisa diberikan sanksi dan diberikan teguran dan sanksi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (TM)