DAERAHWay Kanan

Pasca Rakor RTRW, Bupati Ayu Tandatangani BACC Verifikasi IPPR Bersama ATR/BPN

20
×

Pasca Rakor RTRW, Bupati Ayu Tandatangani BACC Verifikasi IPPR Bersama ATR/BPN

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Usai menghadiri Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Dinas PUPR Edwin Bavur, S.Sos., dan Kepala Dinas Perkebunan B. Ishak, S.Sos., M.H., melanjutkan agenda Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, di Ruang Rapat Lt. 5 Wing 2 Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan tata ruang nasional.

Dalam proses verifikasi, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang sebagai upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang daerah dan nasional. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis agar penyusunan RTRW dan RDTR lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan hidup, kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan investasi yang selaras dengan ketentuan tata ruang.

Melalui Berita Acara Clear and Clean (BACC) atau berita acara hasil verifikasi tersebut, dokumen akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi. Selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan.