Bupati Ayu menyampaikan Pemkab Way Kanan berkomitmen mendukung penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang. “Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.
Lebih lanjut, kegiatan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian, serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Pemkab Way Kanan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR berjalan optimal sebagai landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah di masa mendatang. (***)
Sumber: Kominfo WK
