WAY KANAN – Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Way Kanan secara Resmi melayangkan surat ke Polres Way Kanan. Surat yang berisi penolakan terhadap proses upaya Restoratif Justice ( RJ ) pelaku pengeroyokan Aktivis Pro Demokrasi LMPI Way Kanan kepada Kepala Kepolisan Resort Way Kanan Jum’at 12 September 2024.
Surat bernomer 068/MARCAB/L-WK/SP/2024 yang berisi penolakan terhadap upaya RJ dari pihak pelaku tersebut diantar langsung oleh Ketua Markas Cabang LMPI Kabupaten Way Kanan Rivan Zulizar dan diterima oleh KASIUM Polres Way Kanan Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP. Adanan Mangopang, S.IK yang sedang berada di luar daerah ( IKN. Red).
Selanjutnya Surat Penolakan RJ akan ditembuskan kepada Bapak presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, Kepolisian Republik Indonesia, DPD RI, Komisi III DPRRI, Kapolda Lampung, PJ Gubernur, Bupati Way Kanan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Markas Daerah LMPI Provinsi Lampung, Markas Besar LMPI pusat, insan Pers seluruh Indonesia dan seluruh Element Demokrasi.
Restorative Justice merupakan proses penegakan Hukum yang berkeadilan yang diatur dalam peraturan khusus serta memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar penerapan RJ berkesesuaian dengan persyaratan Formil dan materiil seperti yang tertuang dalam persyaratan peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020
Persyaratan RJ yang harus terpenuhi antara lain
A. Tindak pidana yang dilakukan adalah pertama kali
B. Kerugian yang ditimbulkan Tidak lebih dari Rp.2500.000
C. Ancaman Pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda, atau Pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
E. Tersangka Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.
F. Tersangka juga harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki Kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Dan persyaratan Umum penerapan Restorative Justice pada penyelenggaraan Fungsi Reserse Kriminal penyelidikan atau penyidikan Berdasarkan peraturan kepolisian No 8/2021 juga wajib terpenuhi syarat Formil dan materiil agar dapat penerapan RJ,. Seperti :
Persyarat Materiil
a. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari Masyarakat.




