b. Tidak berdampak Konflik sosial
c. Tidak berpotensi memecah belah Bangsa
d. Tidak radikalisme dan separatisme serat
e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
f. Tindak pidana kejahatan Umum yang tidak menimbulkan korban Manusia.
Syarat Formil
a. Perdamaian dari kedua belah pihak kecuali untuk tindak pidana Narkoba
b. Pemenuhan hak-hak korban dan tangung jawab Pelaku. Kecuali untuk tindak pidana narkoba
Ketua Markas Cabang LMPI Way Kanan Rivan Zulizar mengatakan, proses RJ terhadap para pelaku Pengeroyokan Aktivis LMPI saat menggelar Aksi Damai Penolakan terhadap Batu Bara yang melintasi Jalan Umum pada 8 Agustus 2024 lalu Di Jalan Lintas Tengah Sumatera Simpang 4 Kampung Negeri Baru Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan adalah tindakan pelemahan terhadap pelaksanaan penegakan Hukum di Republik Indonesia, Jika penerapan RJ diberikan kepada para pelaku kejahatan pengeroyokan yang kontra demokrasi tersebut, sama saja memberikan kebebasan terhadap setiap tindak kejahatan yang terjadi di Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu pihak – pihak berwenang ( APH. Red ) tidak boleh sedikitpun memberikan ruang bagi pihak manapun yang mencoba meletakan hukum dibawah Uang dan kekuasaan.
” Penuntasan Hukum atas perkara pengeroyokan terhadap Massa Aksi LMPI yang menggelar Aksi Damai oleh pihak polres Way Kanan merupakan barometer bagi proses penegakan hukum yang di Negara Indonesia.” Tegas Rivan.
Rivan menambahkan, kasus ini dapat memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat ditengah kehidupan sosial, berkelompok dan bernegara. Agar tidak melakukan hal yang semena-mena dan melawan aturan. Ujarnya pria penggiat sosial ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada keterangan pers resmi dari Polres setempat terkait perkembangan Penangan perkara kasus penyerangan terhadap Massa aksi Damai LMPI Way Kanan pada 8 Agustus 2024 yang lalu. (Red)




