HEADLINEPesisir Barat

Wabup Pesibar Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025

3749
×

Wabup Pesibar Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025

Share this article

Selanjutnya Raperda RPJPD ini disusun dengan tahapan-tahapan utama sebagai berikut :

  1. Penyusunan KLHS RPJPD
  2. Pelaksanaan forum konsultasi publik
  3. Konsultasi rancangan awal RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung
  4. pelaksanaan musrenbang RPJPD
  5. Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJPD.
READ  Penanggungjawab Media Online Minta Maaf ke Kadis Disporapar

Lebih Lanjut dikatan Wakil Bupati Zulqoini, Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kabupaten Pesibar setidaknya ada 2 tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu :

  1. Evaluasi Raperda RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung
  2. Register Perda oleh Pemerintah Provinsi Lampung
    kita telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Raperda RPJPD ini, semoga kita tetap dapat menjaga semangat kerja sehingga seluruh aktivitas kita dapat menjadi amal ibadah.

“Berdasarkan pasal 263 ayat (2) uu no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” ungkap Wakil Bupati Zulqoini.

Visi RPJPD tahun 2025-2045, yaitu Pesisir Barat maju, mandiri dan berkelanjutan.
visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan 8 misi, yaitu :

  1. Transformasi Sosial.
  2. Transformasi Ekonomi.
  3. Transformasi Tata Kelola.
  4. Keamanan Daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro Daerah.
  5. Ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  6. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
  7. Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. kesinambungan pembangunan.

visi dan misi tersebut selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Lampung, serta berdasarkan pada isu strategis kondisI daerah kita, sebagai berikut :

  1. kondisi sumber daya manusia daerah yang secara umum belum dapat bersaing, hal ini dapat dilihat dari angka indeks pembangunan manusia yang masih berada di bawah Provinsi Lampung.
  2. Aksesbilitas kesehatan ditandai dengan sarana, prasarana kesehatan terbatas dan belum optimal, serta keterediaan dan sebaran sdm tenaga kesehatan yang belum merata ;
  3. tingkat kemiskinan Daerah yang masih di angka 13,49% di tahun 2023 merupakan momok dalam proses Daerah untuk menjadi maju dan mandiri;
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  5. Belum memadainya lapangan pekerjaan di Daerah dengan struktur ekonomi masih didominasi oleh sektor tradisional pertanian;
  6. Aksesbilitas dan konektivitas Daerah, masih terdapatnya Pekon yang belum sepenuhnya mudah diakses baik dari sisi akomodasi transportasi dan komunikasi ;
  7. Mitigasi dan edukasi bencana harus diperkuat mengingat Daerah dengan risiko bencana yang tinggi ;
  8. Kemampuan keuangan Daerah, kondisi fiskal Kabupaten Pesibar serta kemampuan ril keuangan yang terbatas dan sangat bergantung pada dana transfer pusat dan Provinsi.