PASAR & KOMODITAS
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
LAYANAN PUBLIKHEADLINE

Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan

Avatar
572
×

Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan

TELISIKMEDIA.COMCara membuat SKCK 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, kuliah, hingga pengajuan visa.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data yang dimiliki kepolisian saat surat tersebut diterbitkan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, prosesnya dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan digital yang disediakan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian pada saat surat tersebut diterbitkan.

Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Syarat Membuat SKCK

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau akta kenal lahir.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK.

Dalam kondisi tertentu, petugas kepolisian dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebutuhan administrasi.

Cara Membuat SKCK

Pemohon dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Menyiapkan seluruh persyaratan administrasi.
  2. Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili atau kewenangan penerbitan SKCK.
  3. Mengisi formulir permohonan.
  4. Melakukan proses identifikasi apabila diperlukan.
  5. Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menunggu proses penerbitan hingga SKCK selesai.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum melakukan verifikasi di kantor kepolisian.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Biaya penerbitan SKCK mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Masyarakat disarankan melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.

Masa Berlaku SKCK

SKCK umumnya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis dan masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Mengurus SKCK

Agar proses berjalan lancar, masyarakat disarankan:

  • Memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap.
  • Membawa dokumen asli untuk proses verifikasi apabila diminta.
  • Datang pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
  • Mengikuti prosedur yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Gunakan Informasi Resmi

Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan, biaya, maupun mekanisme penerbitan SKCK, masyarakat dianjurkan mengacu pada informasi resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menghubungi kantor kepolisian setempat.

📲
Bagikan atau Ikuti Berita Telisik
Dapatkan pembaruan langsung via WA
🔥 TERKAIT BERITA REKOMENDASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *