HUKUM

3 Tersangka Penggelapan Minyak CPO Diamankan di Lampung Tengah

518
×

3 Tersangka Penggelapan Minyak CPO Diamankan di Lampung Tengah

Share this article
Polsek Trimurjo menunjukkan tiga tersangka beserta barang bukti dugaan penggelapan minyak CPO di Lampung Tengah. Foto: Humas Polres Lampung Tengah.
Barang bukti kasus dugaan penggelapan minyak CPO yang diamankan Polsek Trimurjo.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 jeriken, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot, corong, ember, teko, dan barang bukti lainnya.

AKP Admar menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000.

“Atas kejadian tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trimurjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 subsider Pasal 591 lebih subsider Pasal 20 huruf c atau Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Sumber: Humas Polres Lampung Tengah.