PASAR & KOMODITAS
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
🏅 Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
🔄 Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
🛢️ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
💵 USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
📈 IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
🪙 Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DAERAHHUKUMWay Kanan

Kasus Perundungan Anak di Way Kanan Berakhir Damai Setelah Dimediasi Polisi

Avatar
204
×

Kasus Perundungan Anak di Way Kanan Berakhir Damai Setelah Dimediasi Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus Perundungan Anak di Way Kanan Berakhir Damai Setelah Dimediasi Polisi

Way Kanan – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan telah menyelesaikan perkara dugaan TP Kekerasan terhadap Anak dibawah umur melalui Diversi. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai setelah dimediasi oleh Polisi.

Kasus tersebut bermula ketika ibu kandung korban, R, melaporkan insiden kejadian yang menimpa korban ZR (13) warga Dsn. Mekar Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Way Kanan. Pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, telah terjadi dugaan TP Kekerasan terhadap Anak dibawah umur di Jembatan Kandau yang terletak di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Dalam video yang beredar, anak korban di tampar sebanyak 1 (satu) kali oleh temannya W dan dipaksa untuk meminta maaf terhadap W dan IL hingga sampai menangis dan membuat video permintaan maaf.

Kasus ini pun sudah dimediasi oleh Polisi didampingi pihak terkait, aparatur Kampung dan antara kedua belah pihak serta sepakat untuk berdamai. “Antara kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dan musyawarah di ruang Gelar Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 lalu,” ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili.

Dengan demikian, kasus perundungan anak di bawah umur tersebut telah berakhir damai dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum. (Red)

📲
Bagikan atau Ikuti Berita Telisik
Dapatkan pembaruan langsung via WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *