Setelah itu korban mengecek ke Jangkung bersama Pur, ternyata benar bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan dan korban menuju ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 pukul 00:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK dan langsung menuju TKP untuk berusaha mengejar TSK yang melarikan diri ke arah Way Tuba dengan menggunakan mobil korban.
Sekitar pukul 00.30 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku di Jalinsum Dusun Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, karena pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan melarikan diiri dari kejaran petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim. (Maikel)




