Penangkapan tersangka SU terjadi pada Kamis (30/1/2025) setelah menerima laporan Polisi. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok, tambah Kasatreskrim. (Red)


