TELISIKMEDIA – Aparat Kepolisian Polres Lampung Utara turut mengawasi munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berpotensi menyerang hewan ternak.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, pengecekan tersebut meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan pengangkut hewan guna mencegah adanya kerawanan penularan PMK lewat angkutan tak berizin.
“Pengecekan di jalan akan dilakukan oleh petugas Polres Lamoung Utara dengan memeriksa kelengkapan surat, tapi pemeriksaan kesehatan kita kembalikan kepada stakeholder terkait , yakni Dinas Peternakan,” ujarnya. Selasa (24/5/2022).
Kapolres, menjelaskan pengawasan dilakukan berdasarkan perintah pimpinan Polda Lampung dalam rangka darurat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.




