TELISIKMEDIA.COM, Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (3/7/2024).
Rapat paripurna yang dihadiri Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten,Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., 14 dari 25 anggota DPRD Pesibar, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, Camat dan Peratin.
“RPJPD sebagaimana diamanatkan pada pasal 264 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, RPJPD harus ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. lebih lanjut pada pasal 266 ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang RPJPD akan menyebabkan anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Wakil Bupati Zulqoini.




