Way Kanan – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial SU (39) merupakan ayah kandung korban.
Menurut Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, kronologis kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diduga terjadi pada sekira bulan Februari tahun 2024 lalu. Peristiwa tersebut terungkap ketika bulan Desember Tahun 2024.
Korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma setelah diperlakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelapor, yaitu kakak dari ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.


